Kumpulan Contoh Makalah - Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada
syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002.
KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah KDPPLKS. Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS dilakukan untuk memperluas cakupnya sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada
bank syariah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa
entitas syariah maupun
entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah.
Pada bagian pendahuluan KDPPLKS, dilakukan penyempurnaan, khususnya mengenai pemakai dan kebutuhan informasi, paradigma transaksi syariah, asas transaksi, dan karakteristik transaksi
syariah. Pada bagian
tujuan laporan keuangan terdapat tambahan tujuan selain yang diatur dalam KDPPLK, yaitu tujuan laporan keuangan yang terkait dengan:
- Pemberian informasi dan peningkatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
- Pemberian informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah.
Pada bagian
asumsi dasar, selain diatur asumsi
“dasar akrual” dan
”kelangsungan usaha (going concern)”, juga diatur bahwa penentuan bagi hasil harus didasarkan pada dasar kas. Pendapatan atau hasil yang dimaksud ditentukan bagi hasil dari laba bruto (
gross profit).sementara itu, bagian unsur-unsur laporan keuangan mengatur antara hal-hal berikut:
- Komponen laporan keuangan entitas syariah meliputi komponen laporan keuangan yang mencerminkan antara kegiatan komersial, kegiatan sosial serta kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah.
- Unsur neraca entitas syariah terdiri dari aset, kewajiban, dana syirkah temporer, dan ekuitas.
- Unsur kinerja terdiri dari penghsilan, beban, dan pihak ketika atas bagi hasil.hak pihak ketiga atas bagi hasil bukan unsur beban walaupun secara perhitungan dikurangkan dalam penentuan laba entitas*.
* Rizal yaya, akutansi perbankan syariah: teori dan peraktik kontemporer, (Jakarta: salemba empat, 2009), hlm. 80.
Entri terkait dengan "
Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah":