Pengertian Mutasyabih Secara Umum -
Mutasyabih secara bahasa berarti
Tasyabuh, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan hal yang lain. Dan
Syubhah adalah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Allah berfirman dalam Qur'an surat al-Baqarah [2] ayat 25:
واتوابه متشابها
Maksud ayat di atas adalah sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula
mutsyabih adalah
mutamatsil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi,
Tasyabuh Al-kalam adalah kesamaan dan kesesuain perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an bahwa seluruhnya adalah mutsyabih, sebagaimna dalam ayat 23 pada Qur'an surat az-Zumar [39] berikut:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ
Dengan demikian, maka Qur’an itu seluruhnya
mutasyabih, maksudnya Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan
at-Tasyabuh al-‘Amm atau
mutasyabih dalam
arti umum.
Sedangkan pengertian Muhkam secara umum, baca selengkapnya:
Pengertian Muhkam Secara Umum.
Kesimpulan Pengertian Muhkam dan Mutasyabih Secara Umum
Masing-masing
Muhkam dan
Mutasyabih dengan pengertian secara mutlak atau umum sebagaimana di atas ini tidak kontradiksi satu dengan yang lain. Jadi, pernyataan Qur’an itu seluruhnya
muhkam adalah dengan pengertian
Itqan (kokoh, indah), yakni ayat-ayatnya serupa dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Hal ini karena kalam yang
Muhkam dan
Mutqan berarti makna-maknanya sesuai sekalipun lafazd-lafadznya berbeda-beda. Jika Qur’an memerintahkan sesuatu hal maka ia tidak akan memerintahkan kebalikannya di tempat lain, tetapi ia akan memerintahkannya pula atau yang serupa dengannya. Demikian pula dalam hal larangan dan berita. Tidak ada pertentangan dan perselisihan dalam Qur’an. Firman-Nya:
“Dan seandainya Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya”, (an-Nisa’ [4]: 82).