Kumpulan Contoh Makalah - Silakan simak materi kuliah jurusan manajemen dakwah mata kuliah studi qur'an tentang pengertian muhkan secara umum berikut.
Pengertian Muhkam Secara Umum - Menurut bahasa,
Muhkam berasal dari kata
حكمتُ الدابة واحكمتُ yang artinya
"Saya menahan binatang itu". Kata
al-Hukm bearti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka, hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang hak dengan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan.
Dikatakan:
حكمتُ السفيه واحكمته artinya
"saya memegang kedua tangan orang dungu". Juga dikatakan
حكمتُ الدابة واحكمتها artinya saya memasang hikmah pada binatang itu. Hikmah dalam ungkapan ini berarti kendali yang dipasang pada leher, ini mengingat bahwa ia berfungsi untuk mencegahnya agar tidak bergerak secara liar. Dari pengertian inilah lahir kata hikmah, karena ia dapat mencegah pemiliknya dari hal-hal yang tidak pantas (buruk).
Muhkam berarti sesuatu yang dikokohkan.
Ihkam al-Kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi,
Kalam Muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.
Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an bahwa seluruhnya adalah
muhkam sebagaimana dalam firman-Nya:
الَر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ
“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci , yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu”, (Hud [11]: 1).
الر تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ
“Alif laam raa . Inilah ayat-ayat Al Qur'an yang mengandung hikmah”, (Yunus [10]: 1).
al-Qur’an itu seluruhnya
muhkam, maksudnya Qur’an itu kata-katanya kokoh, fasih (indah dan jelas) dan membedakan antara yang hak dan yang batil dan antara yang benar dan yang dusta. Inilah yang dimaksud dengan
al-Ihkam al-‘Amm atau
Muhkam dalam
arti umum.