-->

Pengertian Mutasyabih Secara Umum

Kumpulan Contoh Makalah - Pengertian mutasyabih secara umum ini adalah bahasan lanjutan dari pengertian Muhkam secara umum (mata kuliah studi qur'an).
Pengertian Mutasyabih Secara Umum - Mutasyabih secara bahasa berarti Tasyabuh, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan hal yang lain. Dan Syubhah adalah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Allah berfirman dalam Qur'an surat al-Baqarah [2] ayat 25:

واتوابه متشابها

Maksud ayat di atas adalah sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutsyabih adalah mutamatsil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, Tasyabuh Al-kalam adalah kesamaan dan kesesuain perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.

Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an bahwa seluruhnya adalah mutsyabih, sebagaimna dalam ayat 23 pada Qur'an surat az-Zumar [39] berikut:

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً مُّتَشَابِهاً مَّثَانِيَ

Dengan demikian, maka Qur’an itu seluruhnya mutasyabih, maksudnya Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan at-Tasyabuh al-‘Amm atau mutasyabih dalam arti umum.

Sedangkan pengertian Muhkam secara umum, baca selengkapnya: Pengertian Muhkam Secara Umum.

Kesimpulan Pengertian Muhkam dan Mutasyabih Secara Umum

Masing-masing Muhkam dan Mutasyabih dengan pengertian secara mutlak atau umum sebagaimana di atas ini tidak kontradiksi satu dengan yang lain. Jadi, pernyataan Qur’an itu seluruhnya muhkam adalah dengan pengertian Itqan (kokoh, indah), yakni ayat-ayatnya serupa dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Hal ini karena kalam yang Muhkam dan Mutqan berarti makna-maknanya sesuai sekalipun lafazd-lafadznya berbeda-beda. Jika Qur’an memerintahkan sesuatu hal maka ia tidak akan memerintahkan kebalikannya di tempat lain, tetapi ia akan memerintahkannya pula atau yang serupa dengannya. Demikian pula dalam hal larangan dan berita. Tidak ada pertentangan dan perselisihan dalam Qur’an. Firman-Nya:

“Dan seandainya Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya”, (an-Nisa’ [4]: 82).

Related Posts: Pengertian Mutasyabih Secara Umum

Prinsip dan Ciri Etos Kerja Seorang Muslim

Prinsip dan Ciri Etos Kerja Muslim ini adalah pembahasan lanjutan dari pembahasan yang  terkait sebelumnya, yaitu: pembahasan tentang penge...