Pengertian Otonomi
Otonomi adalah mengembangkan manusia - manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasan bagi terkuaknya potensi – potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu - individu yang otonom menjadi modal dasar bagi berwujudan otonomi daerah yang hakiki. Maksut dan tujuan otonomi daerah agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pemerintah agar pemerintah tidak hanya di jalankan oleh pemerintah pusat. Tapi daerahpun di beri hak mengurus sendiri kebutuhannya, agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus menjadi lebih baik. Untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi keadilan dam pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harusmembuka kesempatan yang sama dan seluas – luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu - rambu yang di sepakati bersama sebagai jaminan terselenggaranya social order. Di luar itu, pada prinsipnya tidak boleh ada pembatasan khususnya dalam mobilitas faktor – faktor produksi. Otonomi juga memberikan peluang bagi persaingan sehat antar daerah, tentu saja dengan jaringan –jaringan pengaman, bagi tercapainya persyaratan minimum bagi daerah - daerah yang di pandang masih belum mampu menyejajarkan diri dalam suatu level of playing flied.
Kini kita dihadapkan pada keadaan yang tidak normal. Pertimbangan akademis dan teknis saja menjadi tidak memadai. Kita berpacu dengan waktu untuk membayar kompensasi keterlambatan dalam menyerap aspirasi daerah yang tidak pernah dianggap oleh pemerintah ordebaru. Prinsip otonomi daerah adalah prinsip otonomi seluas -luasnya, prinsip otonomi secara nyata, prinsip otonomi yang tanggungjawab. Agaknya pemberian otonomi yang hakiki harus segera dimanifestasikan. Memang untuk mewujudkan tidak mudah.Utang luar negeri yang menggelembung cenderung membuat pemerintah pusat enggan memberikan keleluasan yang memadai dalam pengaturan kembali sumber – sumber penerimaan Negara. Namun, persoalan ini hendaknya tidak dijadikan argument untuk membuat gerak otonomi dalam ketidakpastian.
Belakangan ini banyak keracuan dalam menanggapi persoalan munculnya ancaman disintegrasi bangsa. Faktor – faktor otonomi daerah adalah kemampuan manusia yang minim, kemampuan keuangan, kemampuan peralatan dan organisasi, kemampuan kepemimpinan. Agar masalahnya, boleh jadi, di sebabkan oleh cara memahami perubahan mendasar pada lingkungan internal dan eksternal dengan menggunakan paradigma lama. Pola piker yang kaku dan cenderung menyakralkan symbol-simbol tertentu mencerminkan resistensi sementara kalangan terhadap tuntunan perubahan yang merupakan suatu keniscayaan ( hokum alamatausunnatullah).
Tatkala tuntunan derah semakin didera suntuk ”memerdekakan” diri dari belenggu dominasi pemerintah pusat yang sangat sentralistik, paraelit politik di Jakarta mananggapinya tanpa menawarkan penyelesaian yang komprehensif dan tuntas, bahkan justru membingungkan sehingga tidak jelasarahnya. Tuntutan rakyat aceh untuk melaksanakan referendum terlepasdari opsi-opsi yang di tawarkansempat di dukung oleh presidenAbdurrohman Wahid tetapi di tolak oleh pemimpin DPR. Sementaraitu, ketua MPR pernah pula menawarkan formula federalism dalam kerangka Negara kesatuan mungkin Cuma suatu tawaran kompromi semata ada pula yang menyodorkan konsep otonomi husus, otonomi seluas-luasnya, ataupun otonomi penuh. Kalangan tertentu lainnya memandang penerapan undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan hubungan keuangan pusat daerah sudah cukup untuk meredam tuntutanan aspirasi daerah.
Para pelontar gagasan tidak menjelaskan secara jernih konsep-konsep yang di tawarkannya, bahkan sekedar mendefinisikan konsep – konsep tersebut sekalipun.Misalnya, sampai sejauh mana atau sampai setetes mana otonomi yang seluas-luasnya itu; apakah yang di maksud dengan federalisme dalam kerangka Negara kesatuanadalahkonsepgado-gadoataupenerapankonsep Negara bagian untuk beberapa profinsi saja; apakah kekhususaan dari otonomi husus :apakah otonomi penuh berarti pemerintahan sendiri dalam artian pemerintah daerah memiliki hak dan kekuasaan penuh dalam menentukan arah dan tindakannya sendiri. Semuanya serba tidak jelas sehingga memicu diskursus yang lebih bersifat debat kusir.
baca:
Prinsip ekonomi Islam
Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang di maksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi ini masih bisa di perdebatkan, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku justru membingkai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganyasendiri: ataukah justru peraturan perundang-undangan yang harus menyesuaikan diri dengan hakikat dari otonomi itu sendiri. Untuk menghilangkan kerancuhan atau presepsidiatas kiranya perlu untuk memahami hakikat atau mana filosofis dari preinsip keotonomian.
Pada tingkat terendah otonomi mengacu pada individu sebagai perwujudan dan free will yang melekat pada diri manusia sebagai salah satu anugrah paling berharga dari sang pencipta. Free will inilah yang memungkinkan individu-individu menjadi otonom (autonomy of individual) sehingga mereka bisa mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang ada di dalam dirinya secara optimal. Individu-individu yang otonom inilah yang selanjutnya memmbentuk komunitas yang otonom , dan akhirnya bangsa yang mandiri secara unggul dengan kemampuan untuk mengaktualisasikan keunikannya secara optimal.[1]
[1] Faisal Basri,
Perekonomian Indonesia, 2002, erlangga, hlm. 174