Kumpulan Contoh Makalah - Berikut adalah penjelasan paradigma transaksi syariah, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandasan pada paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah (
kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (
falah). Pradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktifitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai
ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktifitas usaha.
Syariah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktifitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingan entitas yang melakukan transaksi syariah.
Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
- Persaudaraan (ukhuwah);
- Keadilan (‘adalah);
- Kemaslahatan (masalah);
- Keseimbangan (tawazun);
- Universalisme (syumuliyah).
Prinsip ukhuwah berarti bahwa transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Ukuhuwah dalam transaksi syariah melingkupi berbagai aspek, yaitu:
- Saling mengenal (ta’aruf),
- Saling memahami (tafahum),
- Saling menolong (ta’awun),
- Saling menjamin (takaful), dan
- Saling bersinergi (tahaluf).*
Karateristik Transaksi Syariah
Implementasi trasaksi yang sesuai dengan pradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karateristik dan persyaratan antara lain:
- Karateristik hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida,
- Prinsip kebebasan transaksi diakui sepanjang objeknya hal dan baik (toyyib),
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas,
- Tidak mengandung unsur riba,
- Tidak mengandung unsure kezaliman,
- Tidak mengandung unsur maysir,
- Tidak mengandung unsure gharar,
- Tidak mengandung unsure haram,
- Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk),
- Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungansemua pihak tanpa merugikan orang lain sehingga tidak diperkenenkan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunkan dua transaksi bersmaan yang berkaitan(ta’alluq) dalam satu akad,
- Tidak ada distori harga melalui rekayasa permintaan(najasy), mupun melalui rekayasa penawaran, dan
- Tudak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap(risywah).
* Rizal yaya, akuntansi perbankan syariah:teori dan praktik kontemorer, (jakarta: salemba empat,2009),hlm 81