Sejarah Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Di dalam sejarah umat Islam, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat beserta sistem hukumnya. Nabi Muhammad SAW tidak bersedia menetapkan harga walaupun pada saat itu harga-harga membumbung tinggi, karena didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara sukarela dalam perdagangan yang memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual barang-barang mereka dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Selama perubahan-perubahan itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak disertai dengan dorongan-dorongan
monopolik (agen tunggal) maupun
monopsonik (pemegang saham tunggal).
Sejarah Ekonomi Islam Setelah Masa Nabi Muhammad SAW
Setelah masa Nabi Muhammad SAW, umat Muslim masih mempertahankan prinsip kebebasan yang senantiasa dilaksanakan Nabi, bahkan konsep pengendalian perilaku moral di pasar. Selama beberapa abad pertama Hijriyah, sejumlah pakar menulis buku-buku tentang peranan dan kewajiban-kewajiban pengendali pasar. Tema yang terkandung dalam semua tulisan tersebut adalah pelestarian prinsip kebebasan di pasar dan penghapusan unsur-unsur monopolistik (monopoli secara terstruktur). Prinsip tersebut dipertahankan oleh banyak hakim Muslim, bahkan sampai mengancam sistem hukum itu sendiri dengan mencabut hak untuk ikut campur dalam kasus monopoli.
Berdasarkan hal tersebut, Islam tidak menyetujui jika terdapat organisasi sosial dan rencana kesejahtraan sosial apapun apabila organisasi/ lembaga tersebut menekan individu-individu dan mengikat mereka dengan otoritas sosial, sehingga kepribadian mereka yang bebas akan hilang, dan sebagian besar diantara mereka menjadi sekadar mesin atau alat yang berada ditangan segelintir orang.
Sejarah Ekonomi Islam Setelah Perang Dunia Ke-2
Setelah perang dunia kedua, di negara yang mayoritasnya mulai muncul gejolak yang menarik, yaitu adanya kecenderungan untuk melihat potensi diri dengan melihat nilai-nilai Islam agar dapat dipergunakan untuk mengatur hidup dan kehidupan mereka dalam bermasyarakat dan bernegara. Dalam rangka tersebut maka sejak awal tahun 1970-an, kalangan cendikiawan Muslim berupaya menggali nilai-nilai Islam. Para cendikiawan melakukan langkah-langkah seperti mengadakan simposium, lokakarya, dan seminar mengenai berbagai persoalan yang dihadapi oleh dunia dan masyarakat Islam dilihat dari sudut pandang Islam (
Islamic Point Of View).
Untuk keperluan itu pula maka pada tahun 1972, di Amerika Serikat, lahir
The Assosiation of Muslim Social Sciertist yang disingkat (AMSS) atas prakarsa
The Muslim Students Assosiation of The United States and Canada (MSA). Organisasi ini dalam setiap pertemuanya yang berlangsung setahun sekali, membicarakan berbagai konsep yang berhubungan dengan system ekonomi, sosial, dan pendidikan menurut ajaran islam.
Kegiatan untuk menumbuhkan dan mengembangkan ajaran ekonomi menurut Islam, bukan hanya terjadi di luar negeri saja, melainkan juga di Indonesia. Pada awal juli tahun 1982, di Ujung Pandang (saat ini Makassar) diselenggarakan suatu pertemuan untuk membicarakan sistem
Ekonomi Islam.