Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan di Indonesia.Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah.Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintah, maka diperlukan adanya suatu system pemerintah yang dapat berjalan secara efesien dan mandiri tetapi tetap terawasi daripusat .
Di era revormasi ini, sangat dibutuhkan system pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.selain itu, Sumber daya alam di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya system pemerintahan .Oleh karena itu pemerintah pusat membuat suatu system pengelolaan pemerintah tingkat daerah yang disebut dengan otonomi daerah.
Daya Tarik Otonomi Daerah
Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi terbaiknya secara optimal. Dengan demikian setiap daerah niscaya memiliki satu atau beberapa keunggulan tertentu, relative terhadap daerah – daerah lainnya. Bahkan, dilihat dari segi potensinya keunggulan tersebut bisa bersifat mutlaq misalnya yang berasal dari aspek lokasi ataupun anugrah sumber. Namun ini baru kesempatan atau peluang bukan sesuatu yang otomatis terselesaikan
Beberapa prasyarat di butuhkan untuk menyiapkan daerah – daerah menjadi pelaku bakti di kecah pasar global :
Terjaminnya pergerakan beben dari seluruh faktor produksi, barang , dan jasa di dalam wilayah indonesia, kecuali untuk kasus-kasus yang di landasi oleh argument non ekonomi.
baca:
pengertian dan sumber ajaran Islam
Proses politik yang juga menjamin keotonomian masyarakat lokal dalam menentukan dan memperjuangkan aspirasi mereka malalui partisipasi politik dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak kepada publik. Dalam kaitan inilah sangat penting untuk meninjau kembali undang-undang nomor 22/1999 dan undang-undang nomor 25/1999 bersama-sama dengan tiga undang-undang politik terbaru secara singultan, untuk betul-betul mengakkan pilar-pilar bagi ketegaknya otonomi mulai dari jenjang terendah hingga tertinggi.
Tegaknya good governance baik dari pusat maupun di daerah, sehingga otonomi daerah tidak menciptakan bentuk-bentuk kkn baru.
Keterbukaan daerah untuk bekerja sama dengan daerah-daerah lain tetangganya untuk mengoptimalkan pengeolaan sember daya yang lain. Jangan sampai keputusan ekonomi di kendali oleh batas-batas wilayah.
Fleksibilitas sistem insentiv. Peran pemerintah daerah lebih sebagai regulator yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dan lemah serta menjaga harmoni dengan alam sekitar, bukan regulator dalam pengertian serba mengatur.[2]
[2] Faisal Basri, Perekonomian Indonesia, 2002 ,erlangga, hlm.178