-->

Pengeluaran Negara: Sejarah Pemikiran Akuntansi Pada Masa Umar Bin Khattab

Kumpulan Contoh Makalah - Pembahasan materi kuliah akuntansi syariah bab sejarah akuntansi syariah Islam tentang "Sejarah Pemikiran Akuntansi Pada Masa Umar Bin Khattab" bagian pengeluaran dana negara.

Pengeluaran Negara

Di antara alokasi pengeluaran Negara dari harta baitul maal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan dana pembangunan.

Seperti yang telah di jelaskan khalifah umar bin khattab menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsung bulanan ( arzaq ) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan ( atya ). Dana pensiun di tetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain dana pensiun ini sama dengan gaji regular angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang- orang yang telah berjasa. Orang- orang yang berjasa di beri pensiun kehormatan ( sharaf ) seperti yang di berikan kepada para istri rasulullah saw atau para janda dan anak- anak pejuang yang telah wafat.

Dana pensiun juga meliputi upah yang di bayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga di tugaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka di bayar bukan untuk itu.

Sistem administrasi dana pensiun dan rangsum di kelola dengan baik. Dalam setahun dana pensiun di bayarkan dua kali. Sedangkan pemberian rangsum di lakukan secara bulanan. Administrasi dana pensiun terdiri dari dua bagian, bagian pertama berisi catatan sensus dan jumlah yang telah menjadi hak setiap penerima dana dan bagian kedua berisi laporan pendapatan. Dana tersebut di distribusikan melalui seorang arif yang masing- masing bertanggung jawab atas sepuluh orang penerima dana.

Angkatan bersenjata terdiri dari pasukan yang berkuda dan prajurit. Pasukan berkuda di persenjatai dengan pelindung pedang dan tombak atau pelindung, anak panah dan busur panah. Kehebatan dari pasukan ini terletak pada kemampuan mobilisasi yang sangat tinggi, keteguhan hati dan kesabarannya. Pasukan selalu di beri perbekalan dan peralatan dengan baik dan perjalanan panjang di lakukan dengan menggunakan unta. Awalnya pasukan mendirikan perkemahan yang di bangun dengan menggunakan pohon palem.

Namun setelah itu umar menginstuksikan untuk membangun tempat perkemahan atau distrik. Kemudian markas- markas militer di bangun di bashra, kufah, fastal, qairawan, dan lain lain. Markas besar militer juga di bangun di beberapa tempat lainnya. Pengeluaran untuk hal- hal ini termasuk bagian dari pengeluaran untuk pertahanan Negara.

Kehakiman di tangani oleh hakim sipil yang biasa di sebut hakim atau qazis yang di tunjuk oleh umar dan bersifat independent dan terpisah dari pemerintahan. Khalifah umar merupakan pemimpin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dari kantor eksekutif. Ia juga membangun sistem administrasi pemerintahan Islam dan membagi daerah taklukan kedalam satu organisasi pemerintahan yang tertata rapi. Sehingga memungkinkan para wakilnya di daerah mengembangkan berbagai sumber daya di wilayahnya masing-masing.

Dalam sistem administrasinya pemerintahannya tersebut, khalifah umar menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama. Untuk mencapai tujuan tersebut, di mesir, syiria, irak, dan Persia selatan telah di lakukan pengukuran ladang demi ladang dan penilaiannya di lakukkan secara seragam.

Catatan hasil survey pengukuran tanah-tanah tersebut membentuk sebuah catalog autentik yang selain menggambarkan luas daerah juga mendiskripsikan secara terperinci kualitas tanah, produksi alam, karakter dan sebagainya. Jaringan kanal-kanal telah di bangun di babilonia, dan di sekitar daerah sungai tigris dan eufrat di bawah pengawasan para petugas khusus. Untuk memfasilitasi komunikasi langsung antara mesir dengan arab, khalifah umar memfungsikan kembali sebuah kanal di sntara sungai nil dan laut merah ysng telah lama tidak terpakai. Pembangunan jaringan ini selesai dalam waktu kurang dari satu tahun.

Selain itu, khalifah umar memperkenalkan sistem jaga malam dan patrol serta mendirikan dan mensubsidi sekolah – sekolah dan masjid – masjid di seluruh wilayah Negara. Ia menjamin orang orang yang melakukan ibadah haji dan para pengembara dapat menikmati fasilitas air dan tempat peristirahatan di sepanjang jalan antara mekkah dan madinah. Di samping membangun depot makanan dan gudang tempat penyimpanan dan persediaan dan perlengkapan yang di butuhkan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasullah, khalifah umar menetapkan bahwa Negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi hutang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membaya baya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah denagn Negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi baitul mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban Negara, seperti member pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.

Sejarah mencatat dan mebuktikan bahwa beberapa sistem pencatatan perdagangan sebenarnya telah berkembang di madinah al munawarah pada tahun 622 M atau bertepatan dengan tahun 1 hijriah. Jadi dapat di simpulkan bahwa Akuntansi Islam adalah mencatat semua praktik kehidupan yang lebih luas tidak hanya mencakup praktik ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalis.

Akuntansi Islam sebenarnya lebih luas dari hanya perhitungan angka, informasi keuangan atau pertanggung jawaban. Dia menyangkut semua penegakan hukum sehingga tidak ada pelanggaran hukum, baik hukum sipil maupun hukum yang berkaitan dengan ibadah. Kalau ini yang di anggap sebagai unsur utamanya akuntansi maka lebih compatible dengan sistem akuntansi ilahiyah dan akuntansi amal yang kita kenal dalam al qur’an atau yang lebih kita kenal dengan auditor, dalam bahasa akuntasi kontemporer.

Related Posts: Pengeluaran Negara: Sejarah Pemikiran Akuntansi Pada Masa Umar Bin Khattab